Mahasiswa

Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) menggelar diskusi dalam pembahasan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Mengambil tajuk ‘Teknologi dan Pendidikan Kritis: Meningkatkan Aksesibilitas dan Kualitas Pendidikan’, Ketua Umum Eksekutif Nasional LMND, Claudion Kanigia Sare, menilai adanya urgensi dalam tata kelola teknologi dalam sistem pendidikan nasional yang harus diperbaiki.

“Dalam forum tersebut, LMND menegaskan urgensi revisi UU Sisdiknas sebagai langkah strategis untuk menjawab tantangan pendidikan kontemporer,” ujar Claudion seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (21/2/2026).

Claudion menuturkan, salah satu poin utama dibahas adalah dorongan penerapan wajib belajar hingga 17 tahun sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi generasi muda dari berbagai latar belakang sosial-ekonomi, sekaligus menegaskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan.

“Kebijakan wajib belajar 17 tahun harus diwujudkan melalui jaminan pendidikan gratis dan berkualitas sejak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi,” ucap Claudion.

Dia menegaskan, negara tidak boleh lagi membiarkan pendidikan terhambat oleh faktor ekonomi. Oleh sebabnya, wajib belajar 17 tahun harus dilakukan secara gratis.

“Wajib belajar 17 tahun harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk memberikan akses pendidikan gratis dari PAUD sampai perguruan tinggi. Pendidikan adalah hak konstitusional rakyat dan fondasi utama pembangunan bangsa,” tutur Claudion.

Harus Respons Perkembangan Teknologi

Lebih lanjut, Claudion menekankan, revisi Sisdiknas juga harus merespons perkembangan teknologi secara progresif. Ia menilai pembelajaran mengenai ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diintegrasikan di setiap jenjang pendidikan, tidak hanya dalam aspek teknis, tetapi juga etika dan kesadaran kritis.

“Anak didik harus dibekali pemahaman etika penggunaan teknologi, literasi digital, hingga kemampuan menggunakan teknologi sebagai alat untuk membangun kesadaran kritis dan emansipasi sosial,” harap dia.

“Karena itu, Sisdiknas harus mengatur tata kelola teknologi pendidikan secara jelas agar tidak tertinggal dan tidak dikuasai oleh kepentingan komersial,” imbuhnya menutup .

Sebagai informasi, dalam diskusi menghadirkan narasumber lain yaitu, Shiskha Prabawaningtyas selaku Dosen Universitas Paramadina. Dia turut menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam reformasi sistem pendidikan. Menurut Shiskha, transformasi digital harus diarahkan untuk memperkecil disparitas kualitas dan akses pendidikan.

“Negara perlu memastikan bahwa inovasi teknologi benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial di bidang pendidikan,” jelas dia.

Sebagai informasi, melalui diskusi publik terkait, LMND menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pembahasan RUU Sisdiknas sepanjang 2026 sebagai bagian dari agenda perjuangan pendidikan nasional. LMND juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung advokasi perubahan sistemik demi terwujudnya pendidikan yang inklusif, kritis, demokratis, dan berkeadilan.

Diketahui, diskusi digelar di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Kamis 19 Februari 2026. Kegiatan ini dihadiri perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah dan membahas aksesibilitas, kualitas pendidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *